Etika Produksi dan Distribusi

Di dalam bisnis tentunya ada barang yang diproduksi. Setelah produksi itu berlangsung maka barang tersebut didistribusikan untuk menghasilkan laba yang maksimal. Namun dalam proses produksi dan distribusi ada tuntunannya dalam Islam. Tuntunan tersebut mencakup hal-hal yang harus diperhatikan secara syarak. Adakalanya kekayaan itu benar-benar milik seseorang tetapi ia terlarang memperdagangkannya karena cara-caranya menyimpang dari ketentuan syarak. Adapula perdagangan yang memenuhi persyaratan atau rukum tertentu tetapi unsur-unsurnya mengadung hal-hal yang silarang oleh syarak. Oleh karena itu Islam memberikan tuntunan antara lain sebagai berikut : (Ensklopedi Hukum Islam: 1996: 1826-1827)
1)      Perdagangan itu tidak melalaikan pelakunya untuk beribadah atau ingat kepada Allah. Lalai berarti merugi di sisi Allah serta tidak akan melepaskannya dari siksa Api neraka (QS. 63:9; QS. 24:37). Pada zaman Nabi Muhammad pernah orang-orang meninggalkan salat Jumay ketika nabi sedang berkhotbah hanya semata-mata memperebutkan barang dagangan dari Syam (Suriah). Allah  Swt berfirman: “… Katakanlah: ‘Apa yang disisi Allah adalah lebih baik dari permainan dan perniagaan …” (QS. 62 : 11)
2)      Tidak mengandung unsur penipuan karena berdampak pada kerugian salah satu pihak. Unsur penipuan ini termasuk kepada memakan harta orang lain secara bathil (QS: 2: 188).
3)      Perdagangan yang tidak dilakukan secara tunai sebaiknya dicatat agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Kemudian dalam perdagangan itu dianjurkan adanya persaksian pihak ketiga untuk menguatkan keabsahan perdagangan tersebut (QS:2:282)
4)      Perdagangan itu disyaratkan harus ada keridhaan kedua belah pihak (penjual dan pembeli), jika salah satu pihak tidak ridha maka pihak lain telah memakan hartanya secara bathil (QS:4:9)
5)      Boleh berdagang pada musim haji tetapi jangan dilakukan sebagai tujuan utama karena akan menghilangkan fadhilah ibadah haji (QS.2:198)
6)      Apabila kekayaan barang perdagangan itu telah mencapai kadar yang harus dizakatkan (Nisob yang 2,5 persen dari nisobnya maka dikeluarkan zakat







Posting Komentar

0 Komentar