Bisnis dalam Islam oleh Sayyid Muhammad Yusuf Aidid, S.Pd, M.Si

Bisnis adalah kata serapan dari bahasa Inggris yaitu Bussiness. Bisnis secara etimologi yaitu selling, atau the activity of buying and selling goods and service (Cambridge Advance Learner’s Dictionary: 2013: 201). Perspektif dari pengertian tersebut bahwa bisnis sama dengan jual beli, ada penjual, pembeli, ada barang, dan ada alat transaksi jual beli, dan akad. Syarat tersebut menjadi bukti konkrit agar terlaksananya jual beli secara maksimal.
            Bisnis di dalam bahasa Arab yaitu tijarah. Imam  al-Nawawi, ahli fikih Mazhab Syafi’I, mengartikan tijarah sebagai pemindahan hak terhadap benda dengan  melakukan tukar menukar barang. Harta yang diperdagangkan itu harus berupa benda yang dapat dihadirkan pada saat transaksi dan boleh juga tidak, asal bisa ditentukan (disifati) bentuk dan ukurannya (Ensklopedi Hukum Islam Jilid 1: 1996: 1825).
            Melalui pendapat Imam  Nawawi, bahwa secara tidak langsung ia telah memprediksikan akan ada jual-beli secara online untuk di abad  modern. Namun, batasan jual-beli secara online harus ada kejelasan barang, dan transaksi jual beli pada barang tersebut. Maka kesesuaian barang yang dijual  dan dibeli harus menjadi perhatian.
            Pada prinsipnya hukum tijarah itu adalah mubahah (diperbolehkan). Makah al ini telah termaktub di dalam al-Quran :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah ayat 275)
                Ayat tersebut menunjukan bahwa Allah memperbolehkan jual beli sebagai usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Adapun kebutuhan yang seperti kita ketahui adalah primer, sekunder, dan tersier. Kebutuhan primer merupakan kebutuhan utama manusia agar kelayakan  dan kenyamanan hidup menjadi prioritas yang utama. Namun keutamaan tersebut harus diselaraskan oleh pendapatan yang diperoleh.
                Namun Ulama fikih mengatakan bahwa memperdagangkan barang dagangan bisa menjadi wajib bila terkait dengan kebutuhan pokok atau hal-hal yang mendesak, seperti makanan dan minuman, serta menjaga jiwa secara umum dari kelaparan. Ada juga perdagangan yang disunahkan seperti seseorang yang bersumpah yang menjual barang dagangannya yang sebenarnya tidak memberi mudharat kalau ia jual. Sedangkan yang makruh adalah memperdagangkan benda yang makruh dimanfaatkan, seperti rokok atau makanan yang halal tetapi tidak sedap baunya. Sementara yang diharamkan adalah memperdagangkan benda yang tidak bermanfaat dan dilarang syarak (Ensklopedi Hukum Islam : 96: 1825) .
                Sedangkan Ibnu Khaldun memberi pengertian bahwa tijarah adalah usaha manusia untuk memperoleh dan meningkatkan pendapatannya dengan mengembangkan property yang dimilikinya, dengan cara membeli komoditi dengan harga mahal, baik barang tersebut berupa tepung atau hasil-hasil pertanian, binatang ternak, maupun kain. Jumlah nilai yang tumbuh dan berkembang itulah yang dinamakan laba (Ibnu Khaldun: 2001: 712)
                Pandangan tersebut mengandung bahwa barang yang dijual harus bersifat halal dan bagus, dan nilai harga yang dijual tidak terlalu mahal agar komoditi usaha yang dijalankan bisa mencapai kepuasan si pembeli dan si penjual. Problemnya adalah bila kepuasaan tersebut hanya bisa dirasakan si penjual tetapi tidak dirasakan pembeli akan terjadi makruh di dalam tijarah. Banyak hal tersebut kita dapatkan didalam masyarakat bahwa barang setelah dibeli mengalami kecacatan.
                Maka itu dalam upaya menambah besarnya properti maka pedagang harus mempunyai modal yang cukup untuk membeli berbagai komoditi dengan tunai. Begitu juga dalam menjualnya, harus dengan tunai. Selain itu, para pedagang juga harus dapat bertransaksi tawar menawar mengenai harganya. Karena Kejujuran jumlahnya hanya sedikit di masyarakat, sehingga akan menjurus pada penipuan, pengurangan takaran, dan timbangan (Ibnu Khaldun: 2001: 713).

                



Posting Komentar

0 Komentar