Pengawasan Lembaga Pendidikan



            Dunia pendidikan di Indonesia makin berkembang pesat seiring kemajuan tekhonologi yang menuntut zaman. Namun berkembangnya pendidikan tidak membuat beberapa sekolah untuk membenahi keorganisasian lembaga untuk lebih sistematis. Karena ada saja sekolah yang mempunyai kewenangan otoritatif. Melalui artikel yang singkat ini penulis akan menyoroti  “Lembaga Pendidikan di Sekolah”.

Di dalam suatu organisasi terkenal yang namanya istilah POAC (Planning, Organising, Actuating, dan Controlling). Sekolahpun juga bisa disebut organisasi, maka system POAC juga harus dilaksanakan oleh sekolah agar kesistemasisan sekolah lebih terpercaya. Pertama yang paling penting setiap sekolah harus memiliki penyusunan dan rencana dan program. Adapun program-program tersebut teridirui dari penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan mingguan, bulanan, semesteran serta tahunan yang sesuai dengan arah kebijakan serta kurikulum yang telah ditetapkan, baik pada tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten.[1]  

Pengorganisasian di dalam suatu lembaga pendidikan sangatlah penting. Karena pengorganisasian merupakan kesiapan sekolah secara strukturalis. Selain itu pengorganisasian bisa membawa keberhasilan suatu  lembaga kependidikan. Soejipto mendifinisikan bahwa pengorganisasian di sekolah adalah keseluruhan proses untuk untuk memilih dan memilah orang-orang (guru dan personel sekolah lainnya) serta mengalokasikan prasarana dan sarana untuk menunjang tugas orang-orang itu dalam rangka mencapai tujuan sekolah.[2]  

Perlu diketahui bahwa sentral pendidikan di sekolah adalah guru maka itu upah guru harus disesuaikan dengan kineja guru di sekolah. Masih banyak guru yang berkompeten tetapi dibayar murah berarti lembaga pendidikan tersebut tidak menghargai profesi guru. Dengan demikian dia memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya.[3] Apabila suatu lembaga sekolah telah menghargai guru sebagai peran sentral di sekolah maka sekolah tersebut patut mendapat tempat di masyarakat umum.


Banyak lembaga pendidikan menjamur di Ibukota Jakarta. Pendidikan yang menawarkan sejuta fasilitas dan output produk siswa yang bisa memasuki sekolah unggulan. Memang baik bila ada sekolah seperti itu. Tapi jangan terlalu hiperbolik, buktikan dengan fakta dan nyata. Penulis bukan menyoroti permasalahan sekolah  tersebut akan tetapi kekuasaan yang ada sekolah tersebut biasanya lebih terlihat mulai dari yayasan yang berwenang di dalamnya hingga manajerial yang kurang transparan. Maka sebaik mungkin kekuasaan tersebut bisa dinetralisir oleh pihak konsultan pendidikan di lembaga pendidikan dan audit yang rapih dan apik. Karena kekuasaan biasanya membawa hal negatif. Karena arti kekuasaan dengan power menurut George R. Terry adalah kemampuan untuk memerintahkan atau menggunakan kekerasan dan tidak harus disertai oleh kekuasaan.[4]

            Setiap sekolah harus mempunyai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang baku sebagai arahan bagi guru-guru dan staff yang ada di sekolah tersebut. Adapun pengarahan menurut Suharsimi Arikunto sebagai penjelasan, petunjuk, serta pertimbangan dan bimbingan kepada para petugas yang terlibat, baik secara struktural maupun fungsional agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar.[5] Untuk itu pengarahan berupa SOP di dalam suatu lembaga kependidikan menjadi penting demi tercipta alur kerja yang teratur dan menjadi lembaga yang profesional.

            Pengawasan pada lembaga sekolah diperlukan sebagai monitoring kinerja guru-guru dan staf-staffnya dan penilaian terhadap sekolah. Dahulu pengawas di sekolah dinamakan supervisi, akan tetapi sekarang dinamakan konsultan pendidikan. Menurut bahasa supervisi yaitu pengawasan utama; pengontrolan tertinggi.[6].  Lucio  dan Mcneil (1978) mendefinisikan tugas supervisi, yang meliputi : [7]
  1. Tugas perencanaan, yaitu untuk menetapkan kebijaksanaan dan program
  2. Tugas administrasi, yaitu pengambilan keputusan serta pengkoordinasian melalui konferensi dan konsultasi yang dilakukan dalam usaha mencari perbaikan kualitas pengajaran
  3. Partisipasi secara langsung dalam pengembangan kurikulum, yaitu dalam kegiatan merumuskan tujuan, membuat penuntun mengajar bagi guru, dan memilih isi pengalaman belajar.
  4. Melaksanakan demonstrasi mengajar untuk guru-guru
Untuk itu supervisi seharusnya membawa perubahan dan pematangan terhadap sekolah yang dimonitoringnya atau diawasi.


[1] Uno, Hamzah. 2009. Profesi Kependidikan. Hal 93. Jakarta: Bumi Aksara
[2] Raflis, 1994. Profesi Keguruan. Hal 137. Jakarta : Rineka cipta.
[3] Hamalik, Oemar..2008. Pendidikan Guru. Hal 7. Jakarta : Bumi Aksara
[4] Terry, Georga. 1992. Principles of Management. Hal 104.  Jakarta : Bumi Aksara.
[5] Raflis, Op.cit. Hal 137
[6] http://kamusbahasaindonesia.org/supervisi
[7] Raflis, Op.cit. Hal 233



Posting Komentar

0 Komentar