Guru adalah sebuah Profesi

Mengapa pendidik dan tenaga kependidikan disebut sebah profesi ?


Karena guru atau tenaga kependidikan memiliki 3 syarat fundamental sama seperti profesi  lainnya:

  • Guru mempunyai organisasi tersendiri yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), sehingga managerial guru-guru teratur pada setiap daerah di Indonesia.
  • Memiliki kode etik, Guru memiliki yang harus di patuhi sehingga dapat menjalankan sesuatunya dengan bijak. Adapun kode etik guru terbagi sembilan:
      • Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia sutuhnya yang berjiwa Pancasila.
      • Guru memiliki dan melaksakan kejujuran profesional.
      • Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbimngan dan pembinaan.
      • Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya, yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
      • Guru memelihara hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya. Untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
      • Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
      • Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
      • Guru secara bersama-sama memelihara  dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
      • Guru melaksaan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

  • Guru memiliki klien atau objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya.
Diakui oleh masyarakat karena memang di perlukan oleh masyarakat



Posting Komentar

0 Komentar