Profesi Kependidikan Oleh Sayyid Muhammad Yusuf Aidid, S.Pd, M.Si

BAB I

PENDAHULUAN



I.1 Latar Belakang

Banyak orang yang menganggap bahwa menjadi seorang guru itu mudah. Presepsi itu sungguh tidak benar adanya, karena seseorang guru mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mendidik dan mengajar. Tanggung jawab itulah yang menjadi professionalitas seorang guru di mata masyarakat. Seorang guru tidak sebatas mengajar di kelas tetapi juga harus menjadi tauladan bagi muridnya. Ketauladanan tersebut akan menjadi tolak ukur keberhasilan si guru. Dalam mentrasfer ilmu, seorang guru haruslah memerhatikan murid-murid secara bijak dan cermat, karena antara murid yang satu dan lainnya berbeda karakter. Ada murid yang cepat dalam menangkap pelajaran, ada juga murid yang lamban dalam memahami pelajaran. Selain itu guru juga harus menjunjung tinggi etika dan norma dalam mendidik.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang sudah mempunyai banyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain.

BAB II

PEMBAHASAN

II.1 Latar Belakang Pentingnya Profesi Kependidikan
Jabatan guru dilatar belakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).

II.2 Hakikat Profesi
Dalam studi tentang masalah profesionalisme, kita berkenalan dengan sejumlah definisi tentang ”profesi”. Pemakalah akan mulai membahas apa makna dan arti ”profesi” dari beberapa pendapat :

1. Dr. Sikun Pribadi
Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa , karena orang tersebut merasa terpannggil untuk menjabat pekerjaan itu.

2. KBBI
Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu;

3. Chandler
• Suatu profesi menunjukan bahwa orang itu lebih mementingkan layanan kemanusiaan daripada kepentingan pribadi
• Masyarakat mengakui bahwa profesi itu punya status yang tinggi
• Praktek profesi itu didasarkan pada suatu penguasaan pengetahuan yang khusus
• Profesi itu selalu ditantang agar orangnya memeliki keaktivan intelektual
Melalui beberapa pengertian yang telah dipaparkan diatas maka penulis mengartikan profesi itu merupakan pernyataan tebuka dari seseorang yang mempunyai keahlian dalam suatu bidang untuk bisa mengabdikan dirinya di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu bisa kita katakan guru itu merupakan profesi yang mulia di mata masyarakat luas.

II.2 Profesi Kependidikan

Apakah pekerjaan guru(tenaga kependidikan) dapat didsebut sebagai suatu profesi ? Pertanyaan ini muncul karena masih ada pihak yang berpendapat bahwa pekerjaan kependidikan bukan suatu profesi tersendiri. Melalui makalah ini pemakalah akan menjawabnya, bahwa guru itu termasuk profesi. Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan sembarang orang diluar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataan masih terdapat hal-hal tersebut diluar bidang kependidikan. Profesi guru hendaknya dilihat dari hubungan yang luas. Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai berikut.

1. Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus tujuan pembangunan. Untuk menyukseskan pembangnan perlu ditata sistem pendidikan yang relevan
2. Hasil pendidikan memang tak mungkin dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi baru dapat dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu generasi. Itu sebabnya proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah kendatipun hanya sedikit saja.
3. Sekolah adalah suatu lembaga profesional. Sekolah bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan tanggu, yang dapat dipertanggungjawabkan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan dirinya, mereka harus dipersiapkan melalui pendidikan di sekolah
4. Sesuai dengan hakikat dan kriteria profesi yang telah dijelaskan di muka, sudah jelas bahwa pekerjaan guru harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, baik dalam hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.
5. Sebagai konsekuensi logis dari pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki kompetensi profesional, kompetensi kepribadian,dan kompetensi kemasyarakatan.
Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan :
• Kegiatan intelektual
• Mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus
• Memerlukan persiapan lama untuk memangkunya
• Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
• Merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
• Menentukan baku prilakunya
• Mementingkan layanan

• Mempunyai oraganisasi professional
• Mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya

II.4 Organisasi Kependidikan

Bentuk organisaasi profesi kependidikan begitu bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar anggotanya. Ada tiga bentuk organisaasi profesi kependidikan.[ Abin Syamsudin, 1999. hlm. 98 ] Pertama, berbentuk persatuan (union), antara lain di Ausrtalia, Singapura, dan Malaysia, misalnya: Ausrtalian Education Union (AUE), National Tertiary Education Union (NTEU), Singapore Teachers’ Union (STU), National Union of the Teaching Profession (NUTP), dan Sabah Teachers Union (STU). Kedua, berbentuk federasi (federation) antara lain di India dan Bangladesh, misalnya: All India Primary Teachers Federation (AIPTF), dan Bangladesh Teachers’ Federation (BTF). Ketiga, berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Pilipina, sepertiNational Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW). Keempat, berbentuk asosiasi (association) seperti yang terdapat di kebanyakan negara, misalnya, All Pakistan Government School Teachar Association (APGSTA) di Pakistan, dan Brunei Malay Teachers’ Association (BMTA) di Brunei.
Ditinjau dari kategori keanggotaannya, corak organisasi profesi kependidikan beragam pula. Corak organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan (1) Jenjang pendidikan di mana mereka bertugas (SD, SMP, dll); (2) Status penyelenggara kelembagaan pendidikannya (negeri, swasta); (3) Bidang studi keahliannya (bahasa, kesenian, matematika, dll); (4) Jender (Pria, Wanita); (5) berdasarkan latar belakang etnis (cina, tamil, dll) seperti China education Society di Malaysia.
II.5 Jenis-jenis Organisasi Profesi Kependidikan
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan ahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan

umum adalah PGRI. yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Disamping PGRI yang satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru. PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.[ Engkoswara dan Husna Asmara. 1995. Hlm. 177 ]
Misi profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehinnga dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembagkan kemampuan profesinya.
Misi politis-teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalise, yaitu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan benegara, yaiitu panca sila. Itu sesungguhnya misi politis-ideologis PGRI, yang dalam perjalanannya dikhawatirkan terjebak dalam area polotik praktis sehingga tidak dipungkiri bahwa PGRI harus pernah menelan pil pahit, terperangkap oleh kepanjangan tangan orde baru.
Misi peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peaturan keorgaisasian , terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan sruktur organisasi sangatlah diperlukan. Dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Kalau demikian, sesunguhnya PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
2. Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya.[ Engkoswara dan Husna Asmara. 1995. Hlm. 179] Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu: (a) Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia; (b) meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya; (c) membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara; (d) mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan; (e) meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota; (f) meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan (g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
3. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya. Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini :
1. Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
2. Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
3. Meingatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu :
1. Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
2. Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
3. Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
4. Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut ini :
1. Penerbitan, mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
2. Pengembangan alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
3. Pengembangan teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
4. Penelitian di bidang bimbingan.
5. Penataran, seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
6. Kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.[Abin Syamsudin dan Nandang Budiman. 2006. hlm. 3.22]
I.3 Pengembangan Organisasi Profesi Kependidikan
Kalau kita ikuti perkembangan profesi keguruan di Indonesia, jelas pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) secara jelas melukiskan sejarah pendidikan di Indonesia terutama dalam zaman colonial Belanda, termasuk juga sejarah profesi keguruan. Guru-guru yang pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik menjadi guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru-guru yang lulus dari sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. Karena kebutuhan guru yang mendesak maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru, yakni :
1. Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
2. Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
3. Guru bantu yakni yang lulus ujian guru bantu.
4. Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
5. Guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Tentu saja yang terakhir ini sangat beragam dari satu daerah dengan daerah lainnya. Walaupun sekolah guru telah dimulai dan kemudian juga didirikan sekolah normal, namun pada mulanya bila dilihat dari kurikulumnya dapat kita katakanhanya mementingkan pengetahuan yang akan diajarkan saja. Kedalamnya belum dimasukan secar khusus kurikulum ilmu mendidik dan psikologi. Sejalan dengan pendirian sekolah-sekolah yang lebih tinggi tingkatnya dari sekolah umum seperti Hollands Inslandse School (HIS), Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs (MULO), Hogere Burger School (HBS), dan Algemene Middlebare School (AMS) maka secara berangsur-angsur didirikan pulalembaga pendidikan guru atau kursus-kursus untuk mempersiapkan guru-gurunya seperti Hogere Kweekschool (HKS)untuk guru HIS dan kursus Hoofdacte (HA) untuk calon kepala sekolah (Nasution,1987).
Keadaan yang demikian berlanjut sampai zaman pendudukan jepang dan awal perang kemerdekaan, walaupun dengan nama dan bentuk lembaga pendidikan guru yang disesuaikan dengan keadaan waktu itu. Selangkah demi selangkah pendidikan guru meningkatkan jenjang kualifikasi dan mutunya, sehingga saat ini kita hanya mempunyai lembaga pendidikan guru yang tunggal, yakni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebagai jabatan profesional penuh, statusnya mulai membaik. Di Imdonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR / MPR. Apakah para wakil dan organisasi ini telah mewakili semua keinginan para guru, baik dari segi profesional ataupun kesejahteraan ? Apakah guru betul-betul jabatan profesional, sehingga jabatan guru terlindungi, mempunyai otoritas tinggi dalam bidangnya, dihargai dan mempunyai status yang tinggi dalam masyarakat, semuanya akan tergantung kepada guru itu sendiri dan unjuk kerjanya, serta masyarakat dan pemerintah yang memakai atau mendapatkan layanan guru itu.
Dalam sejarah pendidikan guru di Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi dalam masyarakat, mempunayi wibawa yang sangat tinggi, dan dianggapsebagai orang yang serba tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, tapi mendidik masyarakat, tempat bagi masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi ataupun masalah sosial. Namun, kewibawaan guru mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman, perkembangan ilmu dan teknologi, dan kepedulian guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa (Sanusi et al.,1991). Dalam era teknologi yang maju sekarang, guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya bagi masyarakat. Pendidikan masyarakat mungkin lebih tinggi dari guru, dan kewibawaan guru berkurang antara lain karena status guru dianggap kalah gengsi dari jabatan lainnya yang mempunyai pendapatan yang lebih baik.
Fungsi Organisasi Profesional Keguruan
Seperti yang telah disebutkan dalam salah satu kriteria jabatan profesional, jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru di negara kita, wadah ini telah ada yakni Persatuan Guru Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI. PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945, sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa (Hermawan S.,1989). Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka (Basuni,1986). Selanjutnya, Basuni menguraikan empat misi utama PGRI, yakni :
a. Misi politis atau ideologi.
b. Misi persatuan organisatoris.
c. Misi profesi.
d. Misi kesejahteraan.
Kelihatannya, dari paktik pelaksanaan keempat misi tersebut dua misi pertama-misi politis/ideologis, dan misi persatuan/organisasi, lebih menonjol realisasinya dalam program-program PGRI. Ini dapat dibuktikan dengan telah adanya wakil-wakil PGRI dalam badan legislatif seperti DPR dan MPR. Peranan yang lebih menonjol ini dapat kita pahami sesuai dengan tahap perkembangan dan pembangunan bangsa dalam era orde baru ini. Dalam pelaksanaan misi lainnya, misi kesejahteraan, kelihatannya masih perlu ditingkatkan. Sementara pelaksanaan misi ketiga, misi profesi, belum tampak kiprah nyatanya dan belum terlalu melembaga.
Dalam kaitannya dengan pengembangan professional guru, PGRI sampai saat ini masih mengandalkan pihak pemerintah, misalnya dalam merencanakan dan melakukan program-program penataran guru serta program peningkatan mutu lainnya. PGRI belum banyak merencanakan dan melakukan program atau kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan dan keterampilan guru, peningkatan kualifikasi guru, atau melakukan penelitian ilmiah tentang masalah-masalah profesional yang dihadapi oleh para guru dewasa ini.
Kebanyakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan peringatan ulang tahun atau kongres, baik di pusat maupun di daerah (Sanusi et al.,1991). Oleh sebab itu, peranan organisasi ini dalam peningkatan mutu profesional keguruan belum begitu menonjol.

II.1 Peranan Organisasi Kependidikan
Jabatan professional harus memiliki wadah untuk menyatakan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi yaitu organisasi profesi guru di negara kita wadah ini telah ada dan dikenal dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Organisasai ini didirikan sebagai wujud aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini. Kedua fungsi tersebut dapat diuraikan seperti berikut ini :
1. Fungsi Pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membeantuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun, umumnya dilatar belakangi oleh dua motif, yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik.[ Abin Syamsudin, 1999. hlm. 95 ] Secara intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya medapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mengkin. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tmntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin klompleks.
Kedua motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengemban suatu profesi, yang secara teoritis sangat sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual. Kesadaran atas realitas ini menyebabkan para profesional membentuk organisasi profesi. Demikian pula organisasi profesi kependidikan , merupakan organisasi profesi sebagai wadah pemersatu pelbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kopleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
2. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi profesi adalah meningkatkan kemampuan profesional para pengemban profesi kependidikan. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi : Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. PP tersebut menunjukkan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan para anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisaasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989, Pasal 31; ayat 4 dinyatakan bahwa : Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta pembangunan bangsa.
Kemampuan yang dimaksud dalam konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi , yang oleh Abin Syamsuddin dijelaskan bahwa kopetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut dengan guru yang kompeten.
Peningkatan kemampuan profesional tenaga kependidikan berdasarkan Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur. Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. Dengan demikian , Pada akhir program para peserta akan memperoleh sejumlah SKS yang pada gilirannya dapat disertakan dengan kualifikasi tetrtentu tenaga kependidikan. Program tidak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah:
1. Penataran tingkat nasional dan wilayah;
2. Supervisi yang dilaksanakan oleh pengawas atau pejabat yang terkait seperti Kepala Sekolah, Kepala Bidang, Kakandep;
3. Pembinaan dan pengembangan sejawat, yaitu dengan sesama tenaga kependidikan sejenis melalui forum konunikasi, seperti MGI.
4. Pembinaan dan pengembangan individual, yaitu upaya atas inisiatif sendiri dengan partisipasi dalam seminar, loka karya, dan yang lainnya.

II.2 Tujuan Organisasi Profesi Kependidikan
Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru.
[http://beautifulindonesiaandpeace.blogspot.com/2009/01/makalah-profesi-keguruan.html ]
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 19992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
1. Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
2. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
3. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melalui pendidikan atau latihan terprogram.
4. Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
5. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraan, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan sembarang orang diluar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataan masih terdapat hal-hal tersebut diluar bidang kependidikan. Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan ahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI. yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.




DAFTAR PUSTAKA

1. Hamalik, Oemar. 2008. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi Aksara
2. Uno, Hamzah. 2009. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara
3. www.pusatbahasa.diknas.go.id
4. Raflis. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta







Posting Komentar

0 Komentar